Peraturan Copas di Blog Jaib Najhan,JAIB DAN NAJHAN,Jaib Najhan RN,Jaib Najhan Ramadlan dan Ramadlan haruslah memberitahukan dahulu kepada saya dan memberikan link sumbernya dengan Text anchor yang sesuai dengan judulnya.
Mencopas tanpa memberitahukan pemiliknya itu tidaklah baik,terlebih apabila tidak memberikan link back kepada blog yang dicopasnya.
dan apabila ada postingan di blog tersebut diatas yang mengcopy paste blog anda tanpa izin atau tanpa memberikan backlink saya harap anda bisa memberikan peringatan buat saya.
KUTIPAN PASAL 72:
Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah),atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
Sekian Peraturan Copas Jaib Najhan Ramadlan.
Atas perhatian dan pengertiannya saya ucapkan terima kasih
Posted by 15.19 and have
2komentar
, Published at
mas bro, aq ijin copas PASAL 72.
BalasHapusapa saya masih harus taruh backlink?
silahkan bro.
BalasHapusterserah ente aja deh hehe..